dika blog

dika blog
subhanallah

Total Tayangan Halaman

Minggu, 21 Maret 2010

MUQABALAH ( PERTEMUAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN) MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM

MUQABALAH
( PERTEMUAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN)
MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM
Oleh : Andika Saputra, S.Pd.I


A. Muqaddimah.
Kesulitan kita dalam masalah ialah bahwa dalam memandang berbagai persoalan agama , umumnya masyarakat berada dalam kondisi ifradh ( berlebihan ) dan tafrith ( mengabaikan ) .Jarang sekali kita temukan sikap tasawuth ( pertengahan ) yang merupakan suatu keistimewaan dan kecemerlangan manhaj islam dan umat islam.
Sikap demikian juga samaketika mereka memandang masalah pergaulankaum muslimin ditengan-tenganmasyarakat.Dalam hal ini ada dua golongan masyarakat yang saling bertentangan dan menzalimi kaum wanita :
Pertama. Golongan yang kebarat-baratan yang menghendaki wanita muslimah mengikuti tradisi barat yang bebas tetapi merusak nilai-nilai agama dan jauh dari fitrah yang lurus sertajalan yang lempang.Mereka jauh dari Allah yang telah mengutus para Rasul dan mengirimkan kitab-kitab-Nya untuk menjelaskan dan menyeru masyarakatkejalan-Nya.
Merekamenghendaki wanita muslimah mengikuti tata kehidupan wanita barat “sejenhkal demi sejengkal” sebagaimana yang digambarkan oleh hadist nabi, sehingga andaikata wanita-wanita barat masuk kelubang biawak niscaya wanita muslimah pun ingin mengikutinya, sekalipun lubangnya melingkar—lingkar, sempit, dan pengap wanita muslimah itu akan tetap merayapinya.Dari sinilah lahir “solidaritas” baru yang lebih dipopulerkan dengan istilah “solidaritas lubang biawak”.
Mereka melupakan apa yang dikeluhkan wanita barat sekarang akibat buruk yang ditimbulkan oleh pergaulan bebas itu,, baik terhadap wanita maupun laki-laki, keluarga dan masyarakat.Meraka sumbat telinga-telinga mereka dari kritikan-kritikan orang yang menentang yang dating dari seluruh penjuru dunia, termasuk dari barat sendiri.Mereka tutup telingan mereka dari fatwa ulama, pengarang, kaum intelektual, dcan para muslihin yang mengkhawatirkan kerusakan yang ditimbulkan peradaban barat, terutama jika semua ikatan dalam pergaulan antara laki-laki daan perempuan benar-benar terlepas.
Mereka lupa bahwa tiap-tiap umat memiliki kepribadian sendiri yang dibentuk oleh aqidah dan pandangan terhadap alam semesta, kehidupan, Tuhan, nilai-nilai agama, warisan budaya dan tradisi.Tidak boleh suatu masyarakat melampaui tatanan masyarakat lain.

Kedua; Golongan yang mengharuskan kaum wanita mengikuti tradisi dan kebudayaan lain, yaitu tradisi timur, bukan tradisi barat.Walaupun dalam banyak hal mereka telah dicelup oleh pengetahuan agama, tradisi mereka tampak lebih kokoh dari pada agamanya.Termasuk dalam hal wanita, mereka memandang rendah dan sering buruk sangka kepada wanita.
Bagaimanapun, pandangan-pandangan di atas bertentangan dengan pemikiran-pemikiran lain yang mengacu pada Al-Quranul karim dan petunjuk Nabi SAW, serta sikap dan pandangan para sahabat yang merupakan generasi islam terbaik.

B. Pengertian Ikhtilat / Muqabalah
Istilah Ikhtilat ( pencampuran ) dalam lapangan pergaulan antara laki-laki dengan perempuan merupakan istilah asing yang dimasukkan dalam “kamus islam”.Istilah ini tidak dikenal dalam peradaban kita selama berabad-abad yang silam, dan baru dikenal pada zaman ini.Tampaknya ini meruapakanterjemahan dari kata asing yang mempunyai konotasi yang tidak menyenangkan terhadap perasaan umat islam, barang kali lebih baik bila digunakan istilah “Liqa’”(Perjumpaan), “Muqabalah”(Pertemuan), atau “musyarakat”(persekutuan) antara laki-laki dengan perempuan.

C. Dalil Syar’i
Islam tidak menetapkan hukum secara umum mengenai masalah ini.Islam justru memperhatikannya dengan melihat tujuan atau kemaslahatannya yang hendak diwujudkan atau bahaya yang dikhawatirkannya, gambarannya, syarat-syaratnya yang harus dipenuhinya.
Sebaik-baik petunjuk dalam masalah ini ialah petunjuk nabi Muhammad SAW, petunjuk khalifah-khalifahnya yang lurus, dan sahabat-sahabatnya.
Orang yang memperhatikan petunjuk ini, niscaya ia akan tahu bahwa kaum wanita tidak pernah dipenjara atau diisolasi seperti yang terjadi pada zaman kemunduran umat islam.
Pada zaman Rasulullah SAW, kaum wanita biasa menghadiri salat berjamaah dan salat jumat, Beliau menganjurkan wanita untuk mengambil shaf yang paling belakang sesudah shaf laki-laki, Bahkan shaf yang paling utama bagi mereka adalah shaf yang belakang, karena dengan paling belakang mereka lebih terpelihara dari kemungkinan melihat aurat laki-laki.Perlu diketahui bahwa pada zaman Rasulullah kebanyakan kaum laki-laki belum mengenal celana.
Dan jarak tempat salat antara laki-laki dengan perempuan tidak dibatasi dengan tabir, baik yang berupa dinding, kayu, kain maupun yang lainnya.Pada mulanya kaum laki-laki dan perempuan masuk kemesjid lewat pintu mana saja yang mereka sukai, karena pada suatu saat mereka berdesakan , baik ketika masuk maupun keluar, maka nabi bersabda : “لو انكم جعلتم هدْا ااْباب للنساء ”( Alangkah baiknya kalau kamu jadikan pintu ini untuk kaum wanita ).Dari sinilah mula-mula diberlakukan pintu khusus untuk wanita dan sampai sekarang pintu itu dukenal dengan istilah “Pintu wanita”
Kaum wanita pada zaman Nabi juga biasa menghadiri salat jumat, sehingga salah seorang diantaramereka ada yang hafal surat “Qaf”.Hal ini karena seringnya mereka mendengar dari lisan nabi SAW ketika berkhutbah jumat.
Kaum wanita juga biasa menghadiri salat ‘Iain ( dua hari raya) .Kereka juga biasa menghadiri hari hari raya islam besar ini bersama orang dewasa dan anak-anak, laki-laki dan perempuan ditanah lapang dengan bertahlil dan bertakbir.
Imam muslim meriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata :
كنا نؤمر بالخروج فى العيدين والمخبأة والبكر
Artinya : “Kami diperintahkan keluar ( untuk salat dan mendengarkan khutbah ) pada dua hari raya, demikian pula wanita-wanita pingitan dan para gadis”
Dan Menurut satu riwayat Ummu Atihiyyah berkata :
“Rasulullah SAW, memerintahkan kami mengajak keluar kaum wanita pada hari raya fitri dan adha, yaitu wanitapwanita muda, yang sedang haid,dan gadis pingitan.adappun wanita yang sedang haid,, mereka tidak mengerjakan salat melainkan mendengarkan nasehat dan dakwah bagi umat islam ( khutbah dan sebagainya ), Aku ( Ummu Athiyyah ) bertanya ; Ya Rasulullah, salah seorang di antara kamitidak mempunyai jilbab, Beliau menjawab, hendaklan temannya meminjamkan jilbab yang dimilkinya.( Shahih Muslim, Kitab shalutul ‘Idain,No.823 )
Ini adalah sunnah yang telah dimatikan umat islam disemua Negara islam, kecuali yang belakangan digerakkan oleh pemuda-pemuda Shahwah islamiyyah ( kebangkitan islam).Mereka menghidupakn sebagian sunnah-sunnah nabi SAW yang telah dimatikan orang, seperti sunnah ‘I’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan dan sunnah kehadiran kaum wanita pada salat ‘Id.
Kaum wanita juga menghadiri pengajian-pengajian untuk mendapatkan ilmu bersama kaum laki-laki disisi nabi SAW, mereka biasa menanyakan beberapa persoalan agama yang umumnya malu ditanyakan oleh kaum wanita.A’isyah ra. Pernah memuji wanita-wanita anshar yang tidak dihalangi oleh rasa malu untuk memahami agamanya, seperti menanyakan masalah jinabat, mimpi mengelurkan sperma, mandi junub, haid, isthihadhah, dan sebagainya.
Tidak hanya sampai disitu hasrat mereka untukmenyaingi kaum laki-laki dalam menimba ilmu dari Rasulullah, mareka juga meminta kepada Rasulullah agar menyediakan hari tertentu untuk mereka, tanpa diserta kaum lelaki.Hal ini mereka nyatgakan terus terang kepada rasulullah SAW, “wahai rasulullah, kami dikalahkan oleh kaum laki-laki untuk bertemu denganmu, karena itu sediakanlah untuk kami hari tertentu untuk bertemu denganmu”, lalu rasulullah menyediakan untuk mereka hari tertentu guna bertemu dengan mereka, mengajar mereka dan menyampaikan perintah-perintah kepada mereka. ( HR. Bukhari dalam shahihnya, kitab Al-‘Ilmi )
Lebih dari itu, kaum wanita juga turut berperang bersama rasulullah sesuai dengan kemampuan mereka dan apa yang baikmereka kerjakan, seperti merawat yang sakit, disamping memberikan pelayanan-pelayanan yang lain seperti memasak dan menyediakan minum.
Diriwayat dari Ummu Athiyah, ia berkata :
“Saya turut berperang bersama Rasulullah SAW,sebanyak tujuh kali, saya tinggal ditenda-tenda mereka, membuat mereka makanan, mengobati yang terluka dan merawat yang sakit”( Hadist Riwayat Muslim, No. 1812 )

“Dari Anas, bahwa A’isyah dan ummu Athiyah pada waktu perang uhud sangat cekatan membawa Qirbah (Tempat air ) dipunggungnya kemudian menuangkannya kemulut orang-orang, lalu mengisinya kembali.( Hadist No. 1811 )
‘Asyah ra.yang waktu itu baru berusia belasan tahun, menepis anggapan orang-orang yang mengatakan bahwa keikutsertaan kaum wnaita dalam peperangan itu terbatas bagi mereka yang telah lanjut usia.Anggapan ini tidak dapat diterima , dan apa yang dapat diperbuat oleh wanita-wanita yang telah lanjut usia dalam situasi dan kondisi yangdituntut kemampuan fisik dan psikis sekaligus.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa enam orang wanita mukmin turut serta dengan pasukan yang mengepung khaibar.Mereka memungut anak panah , mengadoni tepung, mengobati yang sakit, mengepang rambut, turut berprang dijalan Allah dan Nabi member bahagian mereka dari rampasan perang.
Bahkan terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa sebahagian istri para sahabat ada yang turut serta dalam peperangan islam dengan memanggul senjata, ketika ada kesempatan bagi mereka.Sudah dikenal sebagamana yang dilakukan ummu ammarah Nusaibah binti Ka’ab dalam perang uhud, sehingga nabi Muhammad SAW bersabda mengenai dia, :Sungguh kedudukannya lebih baik dari pada sifulan dan si fulan”
Dalam kehidupan bermasyarakat kaum wanita juga turut serta berdakwah; menyruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, sebagaimana firman Allah, yang artinya :
“Dan orang-orang yang beriman,laki-laki dan perempuan sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh ( mengerjakan ) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar”( At-Taubah ayat 71 )
Di antara peristiwa yang terkenal adalah kisah salah seorang wanita muslimah pada zaman khalifah umar bin khatab yang berdebat dengan Beliau disebuah mesjid.Wanita tersebut menyanggah pendapat umar mengenai masalah mahar, kemuadian umar secara terang-terangan membenarkan pendapatnya, seraya berkata : “Benar wanita itu dan umar keliru”.Kisah ini disebutkan oleh Ibnu katsir dalam menafsirkan surat an-nisa’, dan Beliau berkata ; Isnannya bagus,” Pada masa pemerintahannya,, umar juga telah mengangkat Asy-syifa binti Abdullah Al-Adawitah sebagai pengawas pasar.
Siapa saja yang mau merenungkan Al-Quran dan hadist tentang wanita dalam berbagai masa dan pada zaman kehidupan para Rasul dan Nabi, niscaya ia tidak akan perlu mengadakan tabir pembatas yang dipasang oleh sebagian orang antara laki-laki dengan perempuan.
Kita dapati--- Nabi musa as. Ketika berbicara dengan dua orang putrid nabi Syu’ib ( Al-Qashas : 23-26 ), Percakapan antara Nabi Sulaiman dengan ratu Balqis ( An-Namlu : 42-44 ), Kita tidak boleh mengatakan “bahwa syariat ( dalam kisah di atas) adalah syariat yang hanya berlaku pada zaman sebelum kita sehingga kita tidak perlu mengikutinya”.Bagaimanapun kisah-kisah di atas dapay dijadikan petunjuk, peringatan dan pelajaran bagi orang yang berpikir dengan sehat ( tidak disertai hawa nafsu ), karena itu, perkataan yang baik mengenai masalah ini ialah “bahwa syariat orang sebelum kita yang tercamtum didalam Al-Quran dan as-sunnah adalah menjadi syariat bagi kita, selama syariat kita tidak menghapusnya”.Firman Allah ;
Artinya : “Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oelh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka”( Al-An’am : 90 )
Sesungguhnya menahan wanita dalam rumah dan membirkannya terkurung didalamnya dan tidak memperbolehkannya keluar dari rumah oleh Al-Quran – pada salah satu tahap diantara tahapan-tahapan pembentukan hokum sebelum turunnya nash yang menetapkan bentuk hukuman bagi pezina sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, mengenai masalah ini, Allah SWt berfirman yang artinya :
“Dan ( terhadap ) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu ( menyaksikannya).LKemudian setelah mereka memberikan persaksian, maka kurunglah mereka dalam rumah sampai mereka menemui ajal, atau sampai Allah memberikan jalan lain bagi mereka”. ( an-Nisa’ : 15 )
Setelah itu Allah memberikan jalan kepada mereka ketika Dia mensyariatkan hokum had.sebagimana yang disebutkan didalam sunnah.
Jadi, bagaimana mungkin logika Al-Quran dan islam akan menganggap sebagai tindakan lurus dan tepat jika wanita muslimah yang baik-baik, taat dan sopan itu harus dikurung dalam rumah selamanya.?Jika kita melakukan hal itu, kita seakan-akan menjatuhkan hukuman kepada mereka selama-lamanya, pada hal mereka tidak berbuat dosa.

D. K e s i m p u l a n.
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pertemuah/pencapuran antara laki-laki dengan perempuan tidak haram.melainkan Jaoz ( Boleh ).Bahkan hal itu terkadang-kadang dituntut apabila betujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmuyang bermamfaat, amal saleh,kebajikan,perjuangan atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga,baik dari laki-lakimapun perempuan.
Namun, kebolehan ini tidak berarti bahwa batas-batas diantara kedua menjadi lebur dan ikatan-ikatansyariat yang baku dilupakan.Kita tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yangsuci yang dikhawatirkan melakukan pelangaran, dan kita juga tidak perlu memindahkan budaya barat kepada kita.Yang harus kita lakukan adalah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong menolong dalam kebajikan dan taqwa, dalam batas hukumyang telah ditetapkan oleh islam.batas-batas hokum tersebut antara lain :
1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak.Artinya tidak boleh melihat aurat, tidak boleh melihat dengan syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan, Firman Allah ;
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya;yang demikian itu lebih suci bagi mereka.Sesungguhnya Allah meha mengetahui apa yang mereka kerjakan.Katakanlah kepada wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…..” ( an-nur : 30-31 )
2. Kedua belah pihak harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntut syara’, yang seluruh bagian yang digolongkan aurat didalam pandangan agama, seperti tidak memakai pakaian yang tipis, dan jangan dengan potongan yang dapat membentuk lekuk tubuh (pakaian ketat ).( an-nur : 31 ),Karena dengan pakaian itudapat dibedakan antara wanita yang baik dengan yang nakal.Terhadap wanita yang baik-baik tidak ada laki-laki yang senang mengganggunya,, sebab pakaian dan kesopanannya mengahruskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal,, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki.
a. Dalam perkataan harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan ransangan, firman Allah : “Dan janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinganlah orang yang ada penyakit didalam hatinya, Ucapkanlah perkataan yang baik” ( an-nur : 32 )
b. Dalam berjalan, janganlah memancing pandangan orang, firman Allah : “….Dan janganlah mereka memukulkan kainya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…..” (an-nur : 31 )
c. Dalam gerak, jangan berjingkrak, atau berlenggak-lenggok, seperti yang disebut didalam hadist " المائلات المميلات " : ( yaitu ) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan” { Mumilaatu dan maailaatu mengandung empat pengertian.Pertama; Menyimmpang dari menaati Allah danm tidak mau memnuhi kewajiban-kewajibannya seperti manjaga kehormatannya dan sebagainya dan mengajari wanita lain mengerjakan hal semacam itu,Kedua; berjalan dengan sombong dan melenggak-lenggokkan tubuhnya.Ketiga; Maailaatu,menyisir rambutnya sedemikian rupa dengan gaya pelacur.Mumilaatu, menyisisr wanita lain seperti sisiran rambutnya. Keempat; cenderung kepada laki-laki dan berusaha menariknya dengan menampakkan perhiasannya dan sebagainya.} ( Lihat Syarah muslim, 17 : 191 ;penj )
4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai dirumah, bukan dijalan dan didalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
5. Pertemuan itu sebatas untuk keperluan bekerja sama , tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaanya, menimbulkan fitnah atau melalaikan dari kewajiban sucinyamengurus rumah tangga dan mendidik anak.




WALLAHUA’LAM BIS TSAWAB
WASALAM

BP : MARET 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar