BERJABAT TANGAN ( MUSSAFAHAH )
ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN AJNABIYAH
MENURUT HUKUM ISLAM
A.PENDAHULUAN
Agama islam adalah agama yang suci,tidak ada suatupun dari ajarannya yang tidak berguna bagi umat manusia.Ajaran islammencakup seluruh aspek kehidupan manusia, mulai yang terbesar sampai yang terkecil.Dalam seluruh ajarannya itumengandung ajaran moral yang sangat tinggi sampai ke masalah pergaulan antara laki-laki dengan perempuan.
Dalam masalah antara laki-laki dengan perempuan, walaupun masih ada hubungan darah atau qarabah, islam membuat aturan-aturan tertentu yang tidak boleh dilangkahi dan dilampaui seperti aturan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram .Islam memiliki aturan tersendiri dalam masalah berjabat tangan.
Dari beberapa sumber yang ditulis oleh beberapa ulama, ternyata masalah berjabat tangan ini memang salah satu hal yang sangat penting untuk dibicarakan, mengingat dalam kehidupan sahari-hari dewasa ini.Lebih-lebih lagi pada hari memont tertentu seperti hari lebaran, hari-hari besar islam, baru pulang dari bepergian jauh, ketika tga’ziah,walimah dan sebagainya.Sering terjadi berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan,malahkalau kita hindari hal ini dinilai merendahkan martabat wanita.
Walaupun banyak keterangan yang mengatakan berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram, tidak dibolehkan.Oleh sebahagian ulama justru membolehkan dengan menetapkan beberapa syarat,Artinya tidak mengatakan tidakmengatakan ketidak bolehan secara mutlak.
Untuk menjelaskan lebih lanjut, maka dalam makalah yang sederhana ini akan dibahas tentang dalil dan pendapat ulama tentang hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram.
Untuk menhindari kekaburan hukumnya dalam kehidupan sebhari-hari bagi masyarakat muslim, maka kita akan mengambil beberapa pendapat para ulama tentang berjabat tangan dengan perempuan yang ajnabi.
B. PENGERTIAN, DALIL DCAN HUKUM BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN YANG AJNABIAH.
1. Pengertian
Berjabat tangan dalam bahasa arab disebut dengan “Mushafahah” berasal dari kata shafaha,yushafihu, mushafahatan yang mempunyai pengertian berjabat tangan, toleransi dan saling kerja sama.
Berjabat tangan yang dibicarakan disini adalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, bukan berjabat tangan antara sesama jenis karena berjabat tangan dengan sesama jenis tidak menjadi permasalahan.
Fokus kita disini bermuara dari sebuah pertanyan ; apa hukumnya berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram?.Kalau ada hukum yang membolehkan, maka kapan hukum yang membolehkan itu berlaku?.
2. Dalil-Dalil
Masalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, baik tentang cara sampau bukumnya adalah berawal dari dari peristiwa pembaitan para wanita yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagaimana Firman Allah SWT didalam surat Al-Muntahanah ayat 12, yang artinya :
“Hai Nabi,apabila dating kepadamu perempuan yang beriman untuk mengatakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah , tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berdusta, yang mereka ada-adakan antra tangan dan kaki mereka.Dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka.Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”
Menurut ‘Aisyah ummul Mukminin nabi tidak berjabat tangan dengan kaum wanita ketika mereka berbai’atan, hanya nabi berkata : AKu telah membai’atmu ( dengan perkataan saja ).Menurut ‘Aisyah, tangan Nabi tidak pernah menyentuh dengan tangan wnaita dalam pembai’atan tersebut.
Tentang ketidak adaan berjabat tangan, antara nabi dengan dengan para wanita, Abu Daud meriwayatkan dari As-Sya’bi, bahwa Nabi SAW ketika membai’at kaum wanita Beliau membawa kain selimut bergaris dari qatun, Beliau berkata :
“ “( Aku tidak berjabat tangan dengan wanita ).
Diriwayatkan pula oleh At-Tabrani dcan Al-Baihaqi dari Al-Ma’qil bin Yasar dari nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya ditusukkan kepala salah seorang diantara kamudengan jarum besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”( Lihat, Yusuf Qardhawi dalam Fatwa Kontemporer )
Disamping itu, ada beberapa dalil yang diklaim dapat dijadikan sebagai dalil untuk memperbolehkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan,, yaitu; Ibnu Hibban, Al-Bazzar,At-Thabarri, dan Ibnu Mardawaih dari Ismail bin Abdurrahman dari neneknya mengenai bai’at Ummu Athiyah berkata :
“Lalu Rasulullah mengeluarkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah saksikanlah’,” Kemudian Bukhari juga pernah meriwayatkan bahwa ‘Aisyah Ummul Mukminin mengatakan “ ( Seorang wanita menahan tangannya ), hal ini memberi kesan bahwa seolah-olah mereka melakukan dengan tangan mereka.
Al-Hafidz Ibnu hajar berkata, untuk hadist yang pertama ( tentang mengulurkan tangan ) dapat dijawab bahwa mengulurkan tangan dari balik hijab mengisyaratkan telah terjadi bai’at meskipun tidak sampai berjabat tangan.Adapun hadist yang kedua ( wanita menggengggam tangannya ) yang dimaksud menggenggam tangannya adalah menariknya sebelum bersentuhan , atau bai’at itu terjadi dengan menggunakan pelapis tangan.
A’isyah dengan tegas meriwayatkan bahwa Nabi memang tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, dengan katanya :
“Tidak pernah tangan Rasulullah SAW menyentuh tangan wanita , Beliau membai’at kaum perempuan hanya dengan ucapan”.
Selain haist di atas, juga terdapat hadist dari umaimah binti Raqiqah, yaitu :
“Dari imaimah binti Raqiqah, ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah SAW, bersama wanita-wanita supaya kami membai;at, lastas Beliau membacakan kepada kami apa yang adadidalam Al-Quran, yaitu ; “Bahwa tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu ( arti ayat ), dan Beliau bersabda, “Kamu siapdi bai’at?kami menjawab : Allah dan Rasul lebih menyayangi kami dari pada diri kami sendiri.Kami bertanya , Wahai Rasulullah, tidakkah engkau berjabat tangan dengan kami ? Rasulullah menjawab : saya tidak berjabat tangan dengan wanita, kataku ini memang untuk seorang wanita, namun perkataanku ini berlaku untuk seratus wanita ( banyak )”. HR. Ahmad.
Juga terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa ada wanita yang memegang tangan Rasulullah dan rasulullah tidak melarangnya.
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadist didalam kita shahihnya, dari Anas bin Mali, sebagai berikut :
“¬Sesungguhnya seorang wanita diantara budak-budak penduduk Madinah dating, lalu ia memegang tangan Rasulullah SAW, maka Beliau tidak melepaskan tangannya, sehingga is membawa pergi kemana ia suka”.
3. Hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan yang ajnabi.
Berdasarkan beberapa dalil dari berbagai sumber, maka menurut ulama berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan tidak dibolehkan.Sekali lagi, dasar tidak dibolehkannya antara laki-laki dengan perempuan karena Nabi Saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika terjadi pembai’atan terhadap wnaita-wanita Madinah.Malah nabi sendiri pernah berkata “Aku tidak berjabat tangan dengan wanita”.Berdasarkan keterangan ini maka hukum bebrjabat tangan dengan wanita yang ajnabi ( yang bukan Mahram ) adalah hukumnya Haram.
Namun demikian ada beberapa pendapat ulama yang menerangkan bahwa berjabat tangan dengan perempuan yang ajnabi itu boleh dan tidak haram asalkan tidak menimbulkan fitnah.Bersamaan ini Syaihk Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, dalam menjawab sebuah pertanyaan yang diajukankepadanya tentang mushafahah, adalah :
“Tidak boleh berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik mereka itu pemudi atau nenek-nenek, baik yang berjabat tangan itu seorang pemuda maupun kakek, karena dikhawatirkan timbul fitnah dari keduanya”.
Di antara alas an pengharaman berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan yang ajnabi yaitu karena dikhawatirkan akan timbul fitnah. Oleh sebab itu berjabat tangan sebagaimana yang dimaksudkan tidak menimbulkan fitnah makal hal itu diperbolehkan.
Berdasarkan uraian di atas,maka dapat di ambil kesimpulanhukumnya yaitu bahwa berjabat tangan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram hukumnya haram.Berjabat tangan dengan yang bukan mahram diperbolehkan selama tidak timbul syahwat, seperti berjabat tangan nenek yang sudah tua, anak-anak kecil dan yang tidak mungkin menimbulkan gairah syahwat.
C. PENUTUP
Masalah brjabat tangan dengan wanita bukan mahram telah menjadi masalah yang sangat banyak dibicarakan sejak lama oleh paa Fuqaha.Sebahagian mereka mengharamkan secara mutlak, seperti kebanyakan ulama Hanbali.Hal ini dapat dipahami karena dikhawatirkan terjadi fitnah.Untuk menutuppintu fitnah ini , maka banyak ulama mengharamkannyasecara mutlak.Ulama mazham lain melihat bahwa , tidak tegasnya pelarangan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan .Malah ulama Hanafiyah dan sebahagian Ulama Malikiyah mengatgakan pengharaman itu tidak dapat dapat ditetapkan kecuali dengan dalil Qath’I yang tidak keraguan padanya.seperti Al-Quranul karim dan hadist-hadist yang mutawatir dan masyhur.Maka kalau masih terdapat kesamaran maka hanya dapat ditetapkan hukum makruh.
Adapun Ulama yang menetapkan hukumnya haram karena semata-mata untuk menjaga kesucian pergaulan agar terhindar dari pintu kerusakan, menjauhi syahwat, mengambil sikap hati-hati dan menladani Nabi SAW, tidak ada riwayat yang kuat bahwa nabi berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya.Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah yang komitmen pada agamanya ialah tidak berjabat tangan dengan lawan jenisnya ( yang bukan mahramnya )
REFERENSI
1. Al-quranul karim
2. Tafsir ayat Ahkam
3. Shahih Bukhari
4. Al-Muhktar li Al-Hadist fi Syahr Ramadhan,majmu’ Thalabah Al-‘Ilmi
5. Sunan Abu Daud
6. Musnad Ahmad bin Hanbal
7. Fatwa Al-Mu’shirah Yusuf Qardhawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar